Sedih Gak Bro? Hasil Curian Hanya Buku Tabungan
Minggu, 01 Januari 2017 – 09:46 WIB

Pencuri tas di mal. Foto: JPG
"Akibat ulahnya, pencuri apes ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata AKP David. (pul/flo/jpnn)
JPNN.com--Tersangka Edy Barok (22) kini hanya bisa menyesali nasib nahasnya, setelah mencuri tas ransel milik Rizki Sucianto (26).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi