Segera Diadili, Dimas Kanjeng Tetap Tebar Senyum Maut

Segera Diadili, Dimas Kanjeng Tetap Tebar Senyum Maut
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan barbuk uang hasil tipuannya

"Kemungkinan akan ada tersangka baru," lanjut pria asal Kalimantan Timur itu.

Berkas perkara dan barang bukti diangkut dengan dua mobil polisi. Barang bukti berupa satu motor Harley-Davidson milik Dimas Kanjeng terlihat paling mencolok.

Motor gede (moge) biru muda tersebut diangkut dengan mobil bak terbuka. Motor itu adalah barang bukti perkara penipuan.
"Diduga, sepeda motor ini adalah upaya tindak pidana pencucian uang," lanjut pria dengan tiga melati di pundaknya tersebut.

Selain moge, barang bukti dan berkas perkara Dimas Kanjeng diangkut dengan satu mobil polisi.

Barang bukti hasil penipuan meliputi dokumen aset serta barang-barang pusaka berupa keris, patung, logam, dan uang palsu.

"Termasuk jubah 'sakti' yang digunakan untuk menipu pengikutnya," terang Barung.

Dalam berkas tersebut, Dimas Kanjeng dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Untuk itu, tersangka terancam hukuman berat. "Dimas Kanjeng dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau mati," ungkap mantan Kasipidum Kejari Belitung tersebut.

Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News