Segera Didakwa, Cirus Terancam 20 tahun Penjara
Hari Ini Berkas Perkara Masuk Pengadilan Tipikor
Kamis, 26 Mei 2011 – 19:01 WIB

Segera Didakwa, Cirus Terancam 20 tahun Penjara
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Cirus Sinaga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad menyebutkan, pelimpahan dilakukan Kamis (26/5) lewat surat bernomor B 675/APB/Sel/Ft/O5/2011.
"Berkasnya sudah didaftarkan ke Tipikor hari ini oleh Kejari Jakarta Selatan," kata Noor saat dihubungi lewat telepon. Dalam berkas tersebut, sesuai berkas pemeriksaan yang dilimpahkan penyidik kepolisian maka Cirus akan didakwa dijerat dengan kasus penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan, penuntutan dan persidangan Gayus Tambunan.
Baca Juga:
"Dakwaannya Pasal 12 e dan Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Noor menjelaskan dakwaan yang akan dikenakan pada jaksa fungsional di bagian Intelijen Kejagung itu.
Ancaman maksimal Pasal 12 e adalah hukuman badan selama 4 sampai 20 tahun penjara, berikut denda Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. Ada pun ancaman Pasal 23 lebih ringan, yakni 1 sampai 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta sampai 300 juta.
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Cirus Sinaga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Kepala Pusat Penerangan
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia