Segera Limpahkan Berkas agar Preperadilan Novanto Kandas

Segera Limpahkan Berkas agar Preperadilan Novanto Kandas
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto telah memasuki babak akhir.

Pemeriksaan sudah memasuki saksi dan ahli yang meringankan. Karena itu, kata Boyamin selesai sudah pekerjaan KPK dalam menangani perkara dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Dia berharap KPK nanti malam segera gelar perkara untuk menentukan perkara Novanto sudah lengkap atau belum. Jika sudah dinyatakan lengkap (P21), maka semestinya jaksa yang ditunjuk KPK langsung dapat membuat surat dakwaan.

Jika surat dakwaan sudah selesai besok pagi maka berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan Tipikor siang harinya. "Jika perlu dilembur semalaman," kata Boyamin, Senin (27/11).

Dia menjelaskan dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, diharapkan minggu depan sudah dapat dimulai persidangannya. Sehingga persidangan perkara pokok akan berpacu dengan proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d maka praperadilan gugur karena perkara pokoknya sudah mulai disidangkan. Pihaknya mendorong dan meminta langkah ini kepada KPK dalam rangka mengantisipasi proses praperadilan yang sulit ditebak.

"Langkah ini bukan langkah licik, namun langkah cerdas yang harus diambil KPK demi kebaikan bangsa dan negara," ujarnya.

Dia mengatakan KPK pernah menempuh langkah yang sama dalam hadapi praperadilan almarhum Sutan Batugana. Saat itu gugatannya gugur karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Ini bukan licik, tapi langkah cerdas yang harus diambil KPK demi kebaikan bangsa dan negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News