Segera Revisi Undang-undang Kejaksaan
Minggu, 26 September 2010 – 10:01 WIB

Segera Revisi Undang-undang Kejaksaan
Menurutnya, pemilihan Jaksa Agung melalui pansel bisa menbuat kejaksaan lebih independent dan kebal terhadap tekanan-tekanan politis yang selama ini merong-rong tubuh kejaksaan.
Baca Juga:
Namun Nasir meminta presiden untuk segera memilih dan melantik jaksa agung baru. Menurutnya, sangat buruk jika institusi kejaksaan terlalu lama dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Sebab, seorang Plt tidak bisa membuat kebijakan strategis. "Bisa dikatakan lumpuh," ucapnya.
Sementara itu Pengamat Politik Burhanudin Muhtadi mendesak DPR untuk segera memilih calon pimpinan KPK. Sebab, menurutnya Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang kini menjadi bersaing untuk menjadi pimpinan KPK, juga layak diajukan sebagai calon jaksa agung. "Jangan sampai, kita kehilangan putra-putra terbaik," katanya di Jakarta.
Tapi, Burhanudin mengaku mencurigai pengangkatan Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai Plt sebagai upaya untuk memuluskan Darmono sebagai jaksa agung definitif. Sebab, nama Darmono disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat pengganti Hendarman dari kalangan internal.
JAKARTA - Undang-Undang No 14 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI memang dianggap sebagai biang keruwetan jabatan Hendarman. Putusan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi