Segera Terapkan Aturan Baru Disiplin PNS
Kasus Pegawai Bermasalah Harus Dituntaskan Secepatnya
Selasa, 30 November 2010 – 23:03 WIB
Dia mencontohkan masalah kehadiran dan keterlambatan PNS. Pelanggaran itu jika hanya sekali dilakukan hanya kena sanksi ringan. Namun akan jadi sanksi berat hingga pemecatan bila pelanggarannya dilakukan berulang-ulang.
Baca Juga:
"Ini memang harus kita lakukan agar PNS tidak bersikap seenaknya. Kehadiran dan keterlambatan PNS juga menjadi salah satu tolok ukur dalam pemberian tunjangan kinerja (remunerasi)," terangnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, menyatakan bahwa setiap pejabat berkewajiban mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK