Segera Terapkan Aturan Baru Disiplin PNS

Kasus Pegawai Bermasalah Harus Dituntaskan Secepatnya

Segera Terapkan Aturan Baru Disiplin PNS
Segera Terapkan Aturan Baru Disiplin PNS
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, menyatakan bahwa setiap pejabat berkewajiban mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran disiplin kepegawaian. Tujuannya, agar tidak menjadi beban bagi instansi sekaligus menjaga kewibawaan dan citra instansi pemerintah.

"Para pejabat di daerah jangan pernah menumpuk masalah pegawai atau bahkan mendiamkanya. Kalau ada pelanggaran yang dilakukan pegawai langsung terapkan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 (tentang Disiplin PNS)," tegas Edy di Jakarta, Selasa (30/11).

Dijelaskannya, terbitnya PP 53 Tahun 2010 sebagai pengganti PP 30 Tahun 1980 dimaksudkan untuk memberikan efek jera pada PNS yang tidak disiplin. Karenanya, semua instansi pemerintah pusat dan daerah wajib mengetahui peraturan tersebut.

"Setiap pejabat harus paham benar tentang peraturan tersebut dan prosedur-prosedur penerapannya. Ini agar ketika bawahannya melakukan pelanggaran, si pejabat sudah tahu dikenakan sanksi ringan, sedang atau berat," jelasnya.

JAKARTA - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, menyatakan bahwa setiap pejabat berkewajiban mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News