Segera Terbit Regulasi Baru, Guru PPPK Jangan Lagi Gundah

Segera Terbit Regulasi Baru, Guru PPPK Jangan Lagi Gundah
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan jabatan kepsek bisa diisi guru PPPK. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Jabatan kepala sekolah negeri tidak lagi hanya bisa diisi guru PNS. Guru PPPK pun berpeluang besar mengisi jabatan tersebut.

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan, untuk menyamaratakan posisi guru PNS dan PPPK, pihaknya telah membuat aturan baru bagi penjenjangan karier guru ASN PPPK.

Selain mendapatkan gaji dan tunjangan yang sudah ditetapkan pemerintah, guru PPPK berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan kompetensi, penghargaan kinerja. 

"Bahkan guru PPPK memungkinkan untuk menjadi kepala sekolah (kepsek) di sekolah negeri," kata Nunuk dalam webinar besutan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Wonogiri, Minggu (7/11).

Dibukanya peluang guru PPPK menjadi kepsek tersebut, jelas Nunuk, karena pemerintah sudah menambahkan salah satu ayat di Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepsek negeri. 

"Jadi Permendikbud 6 tahun 2018 telah disesuaikan dengan menambahkan ayat untuk guru PPPK," ucapnya.

Dia menambahkan, penambahan ayat khusus guru PPPK ini sementara digodok dan akan dirilis sebentar lagi.

Dengan demikian jabatan kepsek negeri bukan hanya untuk guru PNS, tetapi juga PPPK. Tujuannya agar guru PNS dan PPPK yang sama-sama ASN memiliki peluang sama.

Kemendikbudristek bakal rilis regulasi tentang jabatan kepsek yang bisa diisi guru PPPK, selain PNS, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News