Segera Terbit Regulasi Baru, Guru PPPK Jangan Lagi Gundah

Segera Terbit Regulasi Baru, Guru PPPK Jangan Lagi Gundah
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan jabatan kepsek bisa diisi guru PPPK. Foto: tangkapan layar

"Jadi keliru kalau dibilang pemerntah tidak care dengan nasib guru honorer karena dialihkan menjadi PPPK. Pemerintah terus berupaya membuat regulasi yang bisa mengakomodasi guru PPPK agar kompetensinya makin meningkat," tuturnya.

Dengan aturan baru itu, Nunuk berharap para guru honorer di sekolah negeri untuk tetap semangat meraih status PPPK.

Apalagi bagi guru honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun sehingga peluang menjadi PNS tidak ada lagi. 

"Regulasi baru ini tidak akan lama lagi dirilis. Paling tidak ini bisa menjawab kegundahan guru PPPK karena merasa tidak ada jenjang kariernya," pungkas Nunik Suryani. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kemendikbudristek bakal rilis regulasi tentang jabatan kepsek yang bisa diisi guru PPPK, selain PNS, simak selengkapnya.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News