Sehari, 5 Orang Kena Denda Buang Sampah Sembarangan
Kamis, 21 Juni 2018 – 14:34 WIB
Yakni, KTP mereka ditahan petugas. Untuk mengambilnya, warga harus membayar denda Rp 75 ribu.
Baca Juga:
Jika ada warga yang ketahuan mengulangi perbuatannya, denda dinaikkan dua kali lipat. (elo/c25/end/jpnn)
Warga biasanya membuang sampah di trotoar jalan. Atau pada lahan kosong di sekitar rumah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tolong, Jangan Lagi Lakukan Hal ini, Bisa Dijatuhi Sanksi Oleh Prajurit TNI
- Warga Buang Sampah Sembarangan, KTP Ditahan & Disidang, Bukan Gertak Sambal
- Paus Fransiskus Sebut Pencemar Lingkungan Kriminal Pembunuh Segalanya
- Hati-hati, Warga Jaksel Bakal Kena OTT Jika Lakukan Ini
- Perairan Jakarta Tercemar Limbah Obat Parasetamol, Jangan Buang Sampah Sembarangan!
- Ada Kuburan di Pinggir Jalan, Masih Berani Buang Sampah Sembarangan?