Warga Buang Sampah Sembarangan, KTP Ditahan & Disidang, Bukan Gertak Sambal

Warga Buang Sampah Sembarangan, KTP Ditahan & Disidang, Bukan Gertak Sambal
Satpol PP Kecamatan Ciledug menangkap warga yang membuang sampah sembarangan. Foto: ANTARA/Dok. Kecamatan Ciledug

jpnn.com - TANGERANG – Warga Buang Sampah Sembarangan, KTP Ditahan & Disidang, Ini Bukan Gertak Sambal.

Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, berupaya menciptakan lingkungan yang bersih, tidak ada sampah yang dibuang sembarangan.

Terhadap warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, pihak keamatan akan menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan.

Camat Ciledug Marwan menyebutkan, pihaknya telah menahan 23 KTP warga yang tertangkap membuang sampah sembarang di median Jl. Hos Cokroaminoto dan Jl. Raden Patah.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan warga ber-KTP Kota Tangerang Selatan.

"Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 ada 23 orang yang KTP-nya kami tahan, dan didominasi oleh warga Tangsel," kata Camat Ciledug Marwan melalui keterangannya Rabu (4/1).

Marwan menjelaskan, pihaknya menahan sementara KTP milik warga yang membuang sampah sembarangan.

Selanjutnya, dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk memberikan efek jera.

Kecamatan Ciledug menerapkan aturan ketat bagi warga yang buang sampah sembarangan. KTP ditahan dan disidang. Ini serius.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News