Warga Buang Sampah Sembarangan, KTP Ditahan & Disidang, Bukan Gertak Sambal
Kamis, 05 Januari 2023 – 07:44 WIB

Satpol PP Kecamatan Ciledug menangkap warga yang membuang sampah sembarangan. Foto: ANTARA/Dok. Kecamatan Ciledug
"Ini dilakukan agar mereka jera dan tidak kembali membuang sampah sembarangan," ujarnya.
Kecamatan Ciledug juga telah membentuk pos pemantauan serta patroli secara berkala demi mencegah adanya warga yang membuang sampah di lokasi tersebut.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat bisa membuang sampah di tempat-tempat yang sudah disediakan sebab efek dari tidak tertib maka berdampak luas.
"Kami sedang berupa memberikan edukasi kepada warga agar tertib dalam menjaga lingkungan seperti tak membuang sampah sembarangan," kata Camat Ciledug. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kecamatan Ciledug menerapkan aturan ketat bagi warga yang buang sampah sembarangan. KTP ditahan dan disidang. Ini serius.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor