Sehari Ditahan, Belum Diperiksa

Brigjen Didik Cs Istirahat di Tahanan Brimob

Sehari Ditahan, Belum Diperiksa
Sehari Ditahan, Belum Diperiksa
Dia memahami, dalam mengusut kasus itu KPK berpegang pada UU. Tapi, menurut Tjatur, KPK sebaiknya bersikap bijaksana dengan tidak memaksakan diri. KPK cukup mengambil peran koordinasi dan supervisi. Jadi, tidak perlu sampai melakukan penindakan.

’’Walaupun itu (penindakan, Red) sesuai dengan UU, buat apa kalau ada yang tersingkirkan atau terluka. Saya khawatir ada hal yang kurang bijaksana. Lebih baik kita naik di atas UU, yakni Pancasila. Di dalam Pancasila itu ada musyawarah dengan kebijaksanaan,’’ bebernya.

Dia menambahkan, UU hadir untuk menjamin kepastian hukum. Tapi, di atasnya ada keadilan dan kemanfaatan. ’’Itulah perlunya kebesaran jiwa,’’ ungkapnya. (dim/rdl/kuh/pri/bay/c2/nw)

JAKARTA – Pemerintah tampaknya risau kalau penyidikan kasus korupsi Korps Lalu Lintas (Korlantas) merembet ke arah ”Cicak v Buaya”


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News