Sehari Ditahan, Belum Diperiksa
Brigjen Didik Cs Istirahat di Tahanan Brimob
Minggu, 05 Agustus 2012 – 04:47 WIB
Dia memahami, dalam mengusut kasus itu KPK berpegang pada UU. Tapi, menurut Tjatur, KPK sebaiknya bersikap bijaksana dengan tidak memaksakan diri. KPK cukup mengambil peran koordinasi dan supervisi. Jadi, tidak perlu sampai melakukan penindakan.
’’Walaupun itu (penindakan, Red) sesuai dengan UU, buat apa kalau ada yang tersingkirkan atau terluka. Saya khawatir ada hal yang kurang bijaksana. Lebih baik kita naik di atas UU, yakni Pancasila. Di dalam Pancasila itu ada musyawarah dengan kebijaksanaan,’’ bebernya.
Dia menambahkan, UU hadir untuk menjamin kepastian hukum. Tapi, di atasnya ada keadilan dan kemanfaatan. ’’Itulah perlunya kebesaran jiwa,’’ ungkapnya. (dim/rdl/kuh/pri/bay/c2/nw)
JAKARTA – Pemerintah tampaknya risau kalau penyidikan kasus korupsi Korps Lalu Lintas (Korlantas) merembet ke arah ”Cicak v Buaya”
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah