Sehari Kenal di Medsos, Dijemput Diajak ke Hutan...Ya Ampuun
Jumat, 20 Mei 2016 – 18:50 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
“Tapi ternyata si pelaku ini memiliki niatan jahat, yaitu melakukan tindakan asusila terhadap korban yang baru dikenalnya hari itu juga,” katanya seperti diberitakan Radar Banten (Jawa Pos Group).
Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon Ipda Heni Pancawati menegaskan, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mg10/ibm/ags/sam/jpnn)
SERANG - Lagi-lagi aksi pemerkosaan. Kali ini korbannya NK (16), gadis asal Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten. Pelajar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD