Sehari Kenal di Medsos, Dijemput Diajak ke Hutan...Ya Ampuun

Sehari Kenal di Medsos, Dijemput Diajak ke Hutan...Ya Ampuun
Ilustrasi. Foto: pixabay

“Tapi ternyata si pelaku ini memiliki niatan jahat, yaitu melakukan tindakan asusila terhadap korban yang baru dikenalnya hari itu juga,” katanya seperti diberitakan Radar Banten (Jawa Pos Group).

Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon Ipda Heni Pancawati menegaskan, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mg10/ibm/ags/sam/jpnn) 

 


SERANG -  Lagi-lagi aksi pemerkosaan. Kali ini korbannya NK (16), gadis asal Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.  Pelajar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News