Seharusnya Jaksa yang Temani Djoko Tjandra Dipecat Tidak Hormat
Kamis, 30 Juli 2020 – 13:09 WIB
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin, telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019.
Diduga perjalanan itu salah satunya dilakukan untuk menemui buronan Djoko Tjandra.
"Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Serta melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa," kata Hari, Rabu (30/7). (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak puas dengan langkah Kejaksaan Agung hanya mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejagung.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Boyamin Gojek
- MAKI Puas Korupsi Timah Diusut Kejagung 'On the Track'
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Langkah Kejagung Mengusut Dugaan Korupsi Timah Dinilai Sudah 'On the Track'
- MAKI Minta Polri Tegas di Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- MAKI Dukung Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah