Seharusnya Penyelesaian Masalah Honorer dengan Keppres Pengangkatan PNS, Bukan PPPK
"Kenapa tidak sekaligus PNS saja supaya prosesnya tidak berbelit-belit dan bisa menghemat anggaran negara,"tegas Sigid.
Menurutnya, sudah sepantasnya Kemendikbud mengutamakan penggunaan anggaran negara itu untuk menyelesaikan masalah honorer di atas 35 tahun sebelum mengadakan program lainnya yang dirasa belum urgent seperti program mahasiswa mengajar.
GTKHNK35 berharap Kemendikbud mendata seluruh guru honorer dan tendik usia 35 tahun ke atas di setiap sekolah negeri semua jenjang dengan mempertimbangkan masa pengabdian sebagai tenaga honorer.
Kemudian diusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera diangkat PNS melalui Keppres.
"Kami berharap Presiden Jokowi segera turun tangan supaya masalah ini tidak berlarut-larut," pungkasnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pengurus GTKHNK35 terus menyuarakan agar ada Keppres pengangkatan honorer di atas 35 tahun menjadi PNS bukan melalui PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta