Sejak 2004, BPKP Indikasi Korupsi Rp13 T
Senin, 05 Januari 2009 – 16:05 WIB

Sejak 2004, BPKP Indikasi Korupsi Rp13 T
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,93 triliun, yang terindikasi sebagai korupsi, yang merupakan hasil audit sejak 2004 hingga 24 Desember lalu. Audit atas kasus yang terindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) dilaksanakan berdasarkan pengembangan audit, pengaduan masyarakat, dan permintaan instansi penyidik, atau instansi lainnya. Kata Didi, penyerahan hasil audit investigasi kepada penyidik Negara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kepala BPKP Didi Widayadi di Jakarta, mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan temuan tersebut kepada kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera ditindaklanjuti sebagai kasus pidana.
Baca Juga:
"Nilai tersebut, terdiri dari kerugian negara dalam rupiah sebesar Rp11,52 triliun, serta US$234,65 juta, 21,93 juta ringgit Malaysia, dan dalam mata uang Laos KIP 5,47 juta,” papar Didi.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,93 triliun, yang terindikasi sebagai korupsi,
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya