Sejak 2004, BPKP Indikasi Korupsi Rp13 T

Sejak 2004, BPKP Indikasi Korupsi Rp13 T
Sejak 2004, BPKP Indikasi Korupsi Rp13 T
Selain itu, pejabat BPKP juga melakukan pemberian keterangan ahli pada tahap penyidikan maupun pemeriksaan pada sidang perkara korupsi. "Pejabat BPKP yang memberikan keterangan ahli pada tahap penyidikan maupun pemeriksaan pada sidang perkara korupsi sebanyak 1.700 orang," kata Didi.(lev/jpnn)

JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,93 triliun, yang terindikasi sebagai korupsi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News