Putusan Amin Bersifat Kolektif?
Senin, 05 Januari 2009 – 13:24 WIB

Putusan Amin Bersifat Kolektif?
JAKARTA – Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Suwarji SH mengutarakan, vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor atas mantan anggota Komisi IV DPR-RI merupakan rentetan dari keputusan rekomendasi yang diberikan Komisi IV DPR-RI. Tegasnya, kasus yang menyeret Al Amin bukan untuk mantan ketua DPW Jambi itu sendiri.
”Tidak seperti itu, anggota Komisi IV semuanya, diantaranya keputusan tersebut mengabulkan itu. Kan ada kaitannya dengan pemberian itu, tidak bisa keputusan itu seakan-akan Al Amin saja, tapi itu putusan komisi IV semuanya, diantaranya mengabulkan rekomendasi, dan ada kaitannya dengan gratifikasi,” beber Suwarji kepada wartawan di ruang Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/1).
Baca Juga:
Menurut dia, hasil rekomendasi pelepasan hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau dan Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan yang disampaikan ke Departemen Kehutanan atas nama DPR-RI. ”Kalau terkait dengan putusan majelis tadi,
gratifikasi jelas, pasal 11 malah lebih dari gratifikasi. Ini 'kan pasal suapnya, pasal 12. yang terbukti menurut hakim pasal 11. Padahal suap itu bukan pasal 12 a tapi pasal 11.” Suwarji menjelaskan, atas putusan kolektif majelis hakim memang Al Amin dinyatakan bersalah. ”Vonis itu diputuskan sendiri, itu diputuskannya karena ada suatu pemberian, harusnya terbukti. Itu kan dikarenakan permintaan izin dikabulkan karena adanya pemberian uang,” cetusnya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Suwarji SH mengutarakan, vonis majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng