Al Amin Pastikan Banding

Al Amin Pastikan Banding
Al Amin Pastikan Banding
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya memvonis mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution dengan 8 tahun penjara dari tuntutan 15 tahun bui, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, suami pedangdut Kristina Sriwidari tersebut juga di denda Rp250 juta.

”Setelah memperhatikan semua fakta-fakta di persidangan dan bukti-bukti, majelis hakim mengadili menyatakan bahwa M Al Amin Nur Nasution tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer. Oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer (pasal 12 a). Kedua, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa dalam dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua yaitu melakukan gabungan tindak pidana korupsi yang masing-masing diancam dengan hukuman sejenis,” tegas ketua majelis hakim Edwar Patinasarani dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/1).

”Tiga, menjatuhkan pidana, oleh karena itu terhadap terdakwa M Al Amin dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong lamanya terdakwa dalam tahanan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Empat, memerintahkan terdakwa agar tetap dalam tahanan,” lanjut Edwar.

Kelima, hakim juga memerintahkan agar segala barang bukti berupa surat-surat yang terdiri dari nomor 1-4, nomor 5-6 berupa handphone dirampas untuk negara, nomor 7-44 berupa surat-surat juga dirampas untuk negara. Keenam, menetapkan terdakwa M Al Amin Nur Nasution mebayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya memvonis mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News