Sejak 2015, Melati 'Layani' Ayah Tiri 3 Kali Seminggu

Sejak 2015, Melati 'Layani' Ayah Tiri 3 Kali Seminggu
Ilustrasi. Foto: AFP

Perbuatan tak pantas itu membuat Melati berbadan dua.

Saat ini, Melati sedang mengandung empat bulan.

Aksi tak terpuji Suyono terbongkar ketika Melati mengadu kepada pihak berwajib.

“Begitu menerima laporan dari keluarga korban (Melati), petugas kami langsung menangkap pelaku (Suyono). Kini bapak tiri korban itu sudah ditahan sebagai tersangka, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Penyidik menjerat Suyono dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (idn/nha)


Melati (17, bukan nama sebenarnya) sedang terlelap di rumahnya di Desa Panca Jaya, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News