Sejak 2017 Usut Proyek Pelabuhan, KPK Jerat Mantan Bupati Seruyan

Sejak 2017 Usut Proyek Pelabuhan, KPK Jerat Mantan Bupati Seruyan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali alias DAL sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun anggaran 2007-2012. KPK menduga perbuatan bupati Seruyan periode 2003-2013 itu menimbulkan keuangan negara sekitar Rp 20,84 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyelidikan atas kasus korupsi proyek infrastruktur di salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah itu telah dimulai sejak Januari 2017. KPK meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan cukup bukti untuk menjerat Darwan.

“Ada bukti permulaan yang cukup tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek. Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan satu orang sebagat tersangka, yakni DAL," kata Febri di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/10).

Febri melanjutkan, Darwan memerintahkan anak buahnya di Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Seruyan untuk memenangkan PT Swa Karya Jaya (SKJ) sebagai pelaksana pembangunan proyek Pelabuhan Laut Segintung. KPK menduga Direktur PT SKJ Tju Miming Aprilyanto merupakan teman dekat Darwan.

Selain itu, Tju merupakan pendukung Darwan saat Pilkada Kabupaten Seruyan 2003. Adapun Darwan saat menjadi bupati Seruyan pernah menerima uang dari PT SKJ melalui transfer ke rekening anaknya hingga mencapai Rp 687,5 juta.

KPK menemukan kejanggalan dalam proyek Pelabuhan Laut Segintung. Semula harga perkiraan sendiri (HPS) final proyek itu adalah Rp 112,75 miliar. Namun, setelah empat bulan berjalan, terdapat adendum pertama untuk mengubah nilai kontrak proyek menjadi Rp 127,41 miliar atau 13,02 persen lebih besar dari nilai sebelumnya.

"Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp 20,84 miliar," jelasnya.

Oleh karena itu KPK menyangka Darwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.(tan/jpnn)

KPK menetapkan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali alias DAL sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Tahun Anggaran 2007-2012.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News