Sejak 23 Agustus, Putri Candrawathi Sudah Tidak Boleh Lakukan Ini
Selasa, 30 Agustus 2022 – 19:34 WIB
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi ialah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," dia menjelaskan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim Polri mengajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Caleg Terpilih Jadi Pemodal Sabu-Sabu Sebanyak 70 Kilogram
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah