Sejak 23 Agustus, Putri Candrawathi Sudah Tidak Boleh Lakukan Ini

Sejak 23 Agustus, Putri Candrawathi Sudah Tidak Boleh Lakukan Ini
Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi ialah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," dia menjelaskan. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Bareskrim Polri mengajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi ke luar negeri.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News