Sejak Berusia 7 Tahun, AP jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

Sejak Berusia 7 Tahun, AP jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri
Ilustrasi korban kasus pencabulan anak. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

"Ada beberapa kali terjadi perbuatan pencabulan, menyentuh bagian-bagian tubuh yang dilarang pada saat usia korban baru berusia 7 tahun," kata Iver.

Korban AP, sejak usia 7 tahun tidak berdaya untuk melawan perbuatan asusila ayah tirinya. Maka terlapor kembali meneruskan perbuatannya itu dengan ancaman saat usia korban sudah mencapai 17 tahun. (antara/jpnn)


AKBP Iver Son Manossoh meminta AS menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan pencabulan terhadap anak tirinya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News