Sejak Jabat Mensos, Tri Rismaharini Gandeng APH Memperkuat Sistem Pencegahan Korupsi

Sejak Jabat Mensos, Tri Rismaharini Gandeng APH Memperkuat Sistem Pencegahan Korupsi
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menjelaskan upaya yang dilakukannya membangun sistem pencegahan korupsi di Kementerian Sosial. Foto: Dokumentasi Humas Kemensos

Untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan bantuan sosial, Mensos Risma menata dan memperbaiki sistem.

Hal ini dilakukan dengan penataan dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), meng-cleansing data ganda, dan memadankan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Ditjen Administrasi dan Kependudukan (Aminduk) Kemendagri.

Mensos Risma menyampaikan perbaikan kualitas DTKS memerlukan peran aktif dari pemerintah daerah (Pemda).

"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data dilakukan oleh pemda,” katanya.

Untuk itu, lanjut Risma, Kemensos berkoordinasi dengan pemda agar di setiap desa atau kelurahan dipampang data penerima bantuan, misalnya BPNT dan PKH kendati ada item-item komponen yang berbeda untuk anak SD, SMP dan SLTA.

“Hal ini untuk memastikan transparansi di lingkungan setempat. Masyarakat setempat bisa memonitor secara langsung proses salur bansos,” tegasnya.

Bagi masyarakat miskin yang merasa layak mendapatkan bantuan, namun belum dapat, Kemensos meluncurkan fitur 'usul-sanggah' di situs CekBansos.go.id.

“Masyarakat bisa mengusulkan namanya di fitur tersebut,” kata Mensos Risma menambahkan. (mrk/jpnn)

Tri Rismaharini sejak menjabat sebagai Mensos terus membangun sistem pencegahan korupsi di Kementerian Sosial yang kuat, salah satunya dengan menggandeng APH


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News