Sejarah, Kejari Jatuhi Hukuman Mati Warga Malaysia
Kamis, 08 September 2016 – 15:55 WIB

Ilustrasi. Foto; AFP
“Pertama kali juga menuntut mati terhadap terdakwa, karena memang barang bukti 11,2 kilogram. Biasakan kita tangani itu yang kecil, baru kali inilah yang besar,” kata Erhan.
OBS, sambung Erhan, mengaku sudah pasrah dengan ancaman hukuman mati. “Karena memang pernah kami sampaikan kepada tersangka, bahwa ancaman Anda ini hukuman mati. Dia tampak pasrah dengan ancaman itu,” bebernya.
Jika hakim setuju dengan tuntutan JPU, Erhan mengaku belum mengetahui di mana OBS akan dieksekusi mati. “Kita belum tahu itu, apakah di Kalbar atau di Nusa Kambangan. Biasanya di Nusa Kambangan. Kami hanya eksekutor nanti,” jelas Erhan. (rakyat kalbar)
SANGGAU – Warga Malaysia berinisial OBS dijatuhi hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalimantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga