Sejoli Ditabrak di Nagreg dan Jenazahnya Dibuang ke Jateng, Pelakunya Ternyata Ini

“Antara lain Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun," kata Prantara.
Ketiganya juga dijerat dengan KUHP, yakni Pasal 181 yang ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 yang ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Terakhir, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," kata Prantara.
Selain akan dituntut hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir
“Berkas pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu,” tegas Prantara.
Diketahui Handi Saputra dan Salsabila menjadi korban tabrak lari.
Bukannya dibawa ke rumah sakit, pelaku malah membuang jenazah Handi dan Salsabila di Sungai Serayu yang masuk Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Sejoli Handi dan Salsabila menjadi korban tabrak lari dan mayatnya dibuang ke wilayah Sungai Serayu, pelakunya ternyata ini
- Sebelum Meninggal Dunia, Ayah Mona Ratuliu Sempat Wudu Ingin Salat Malam
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Viral Video Yuke Dewa 19 Gotong Bocah di Tasikmalaya, Begini Faktanya
- Orang Tertua di Jepang Meninggal Dunia, Sebegini Usianya
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya