Sejoli Tahanan Menikah di Kantor Polisi

Sejoli Tahanan Menikah di Kantor Polisi
Buku Nikah. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

IA mengaku bahagia karena rencananya untuk menikah dengan AH sudah terlaksana sebagaimana yang dia inginkan.

Namun di sisi lain perempuan asal Cipicung, Tugujaya, Kota Tasikmalaya tidak mengharapkan menikah dengan status dia dan suaminya sebagai tersangka. "Pengennya di rumah," singkatnya.

Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya, sebelumnya, terus mendalami kasus pembuangan bayi di Cipicung, Tugujaya, Cihideung Selasa pagi (21/3).

Setelah menangkap IA, ibu dari janin itu, polisi juga menahan pacaranya, AH. Dia dinyatakan terlibat dalam kasus tersebut.

Sehari sebelumnya, pria asal Cijantung Kabupaten Ciamis diperiksa sebagai saksi.

Kaplsek Cihideung Kompol Setiyana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, AH mengetahui kehamilan kekasihnya namun belum siap sampai akhirnya diputuskan janin yang dikandung IA digugurkan dengan cara meminum sebuah ramuan.

"Iya, dia terlibat dalam kasusnya," ungkapnya di Mapolsek Cihideung (23/3).

Kepolisian juga melakukan langkah otopsi untuk mengetahui secara pasti kondisi janin yang dibuang IA.

Dua tersangka kasus pembuangan bayi, IA (22), kemarin (6/4) menikah dengan pria pujaannya, AH (22) –yang juga tersangka dalam kasus yang sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News