Sejumlah Kerajaan Minta Status Istimewa
Minggu, 01 Agustus 2010 – 23:58 WIB
Meski diakui, di dalam UUD 1945 tidak disebutkan berapa semestinya jumlah daerah istimewa atau daerah dengan status khusus. Sampai saat ini, baru ada empat, yakni Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Papua dan Papua Barat yang mendapatkan status otsus, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta karena sebagai ibukota negara.
Baca Juga:
Dijelaskan, untuk mengakomodir keinginan daerah yang ingin mendapatkan status khusus, lanjut Soni, ke depan yang dikembangkan adalah pembentukan kawasan khusus, yang disesuaikan dengan potensi daerah yang bersangkutan. Kalau selama ini kawasan khusus identik dengan kawasan industri, maka ke depan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Misal yang punya potensi perikanan, maka akan menjadi kawasan khusus pengembangan sektor perikanan. (sam/jpnn)
BANDUNG -- Sejumlah daerah di Indonesia yang berbasis kerajaan mengajukan gagasan agar dijadikan daerah dengan status daerah istimewa. Selain Surakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim BTB Lakukan Aksi Resik dan Distribusi Air Bersih di Sumbar
- Jan Prince Permata: Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat Saling Memperkuat
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air