Sejumlah Kerajaan Minta Status Istimewa

Sejumlah Kerajaan Minta Status Istimewa
Sejumlah Kerajaan Minta Status Istimewa
Meski diakui, di dalam UUD 1945 tidak disebutkan berapa semestinya jumlah daerah istimewa atau daerah dengan status khusus. Sampai saat ini, baru ada empat, yakni Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Papua dan Papua Barat yang mendapatkan status otsus, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta karena sebagai ibukota negara.

Dijelaskan, untuk mengakomodir keinginan daerah yang ingin mendapatkan status khusus, lanjut Soni, ke depan yang dikembangkan adalah pembentukan kawasan khusus, yang disesuaikan dengan potensi daerah yang bersangkutan. Kalau selama ini kawasan khusus identik dengan kawasan industri, maka ke depan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Misal yang punya potensi perikanan, maka akan menjadi kawasan khusus pengembangan sektor perikanan. (sam/jpnn)

BANDUNG -- Sejumlah daerah di Indonesia yang berbasis kerajaan mengajukan gagasan agar dijadikan daerah dengan status daerah istimewa. Selain Surakarta,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News