Sejumlah Perempuan Berpakaian Minim Berbaris di Depan Pria, Apa yang Terjadi?

Sejumlah Perempuan Berpakaian Minim Berbaris di Depan Pria, Apa yang Terjadi?
Petugas Satpol PP mendata para pekerja perempuan berpakaian minim di salah satu THM di Kabupaten Bogor. Foto: diambil dari radarbogorid

jpnn.com, BOGOR - Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bogor Jawa Barat disegel paksa petugas, lantaran nekat membuka usaha selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra-AKB (Adaptasi Kebiasan Baru)

Penyegelan tersebut dilakukan setelah Satpol PP menggerebek sejumlah tempat di pusat Kabupaten Bogor.

Di tempat tersebut, pasukan penegak perda menemukan banyak perempuan yang berpakaian minim.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Asep Agus Ridhallah menegaskan, ada tiga THM yang dipasangi segel di Kecamatan Cibinong. Termasuk, satu THM di Kecamatan Cileungsi.

Menurut dia, sanksi tegas itu ditekankan kepada tempat hiburan yang melanggar Perbup Nomor 42.

“Kami akan gencar sidak (inspeksi mendadak) ke berbagai tempat, termasuk pengecekan izin,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Minggu (9/8).

Dia mengatakan, THM seperti rumah bernyanyi atau karaoke maupun tempat pijat atau refleksi masih belum diperbolehkan beroperasi selama masa pandemi.

“Perbup mengatur sanksi yang akan dikenakan kepada pengusaha yang membandel. Selain sanksi sosial, tak segan bisa sampai mengenakan sanksi denda,” paparnya.

Beberapa perempuan yang berpakain minim itu terpaksa berbaris di depan sebuah pasukan yang mayoritas pria.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News