Sejuta Guru Masih Berpendidikan Rendah

Sejuta Guru Masih Berpendidikan Rendah
Sejuta Guru Masih Berpendidikan Rendah
Lanjut Setiawan, untuk jabatan fungsional tertentu dalam Permenpan 16/2009 jo Permenpan 84/1993 dinyatakan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan paling rendah sarjana. Berdasarkan ketentuan Permenpan 16 Tahun 2009, guru yang pendidikannya belum sarjana kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi IIId.

“Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,” tandas Setiawan. (esy/jpnn)

JAKARTA--Pemerintah memberikan tenggat kepada para guru untuk mendapatkan ijazah D4 atau S1 hingga akhir 2015. Ini sesuai standar guru yang harus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News