Sejuta Guru Masih Berpendidikan Rendah
Jumat, 12 Juli 2013 – 19:13 WIB

Sejuta Guru Masih Berpendidikan Rendah
Lanjut Setiawan, untuk jabatan fungsional tertentu dalam Permenpan 16/2009 jo Permenpan 84/1993 dinyatakan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan paling rendah sarjana. Berdasarkan ketentuan Permenpan 16 Tahun 2009, guru yang pendidikannya belum sarjana kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi IIId.
“Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,” tandas Setiawan. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah memberikan tenggat kepada para guru untuk mendapatkan ijazah D4 atau S1 hingga akhir 2015. Ini sesuai standar guru yang harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Hari Pendidikan Nasional, ASDP Ajak Siswa Belajar Dari Dek Kapal
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Mendikdasmen Memastikan Komitmen Prabowo-Gibran Bangun Sekolah Sesuai Standar Mutu
- Sekolah Langganan Banjir Membuat Sudut Baca Digital