Sejuta Hektar Hutan Kalimantan Dibuka Tanpa Izin
Jumat, 12 Februari 2010 – 18:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebutkan, sekitar sejuta hektar hutan di Kalimantan, telah dibuka tanpa izin dari institusinya, oleh pihak-pihak tertentu. Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemenhut, Darori, menyatakan bahwa hal itu ada kaitannya dengan kewenangan kepala daerah, yang semenjak otonomi daerah menjadi sedemikian superior. Areal hutan yang dibuka tanpa izin itu sendiri, yang mencapai satu juta hektar, kata Darori pula, tersebar di seluruh Pulau Kalimantan. "Kalau soal letaknya secara rinci, yang menangani badan lain," tambahnya.
"Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, seolah putus hubungan dengan bupati dan walikota," ujarnya, Jumat (12/2), di kantor Kemenhut.
Akibatnya, kata Darori lagi, banyak rekomendasi pembukaan hutan untuk areal perkebunan yang tidak dilengkapi izin Menteri Kehutanan. Darori pun mengatakan, padahal kepala daerah hanya (bisa) memberikan rekomendasi, sementara perizinan untuk pembukaan hutan ada pada Kementerian Kehutanan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebutkan, sekitar sejuta hektar hutan di Kalimantan, telah dibuka tanpa izin dari institusinya, oleh
BERITA TERKAIT
- Andar Nubowo: Peran Agama Makin Bergeser dari Esensinya
- Pemda Sudah Menyiapkan Solusi jika Pendaftaran PPPK 2024 Ditunda
- Pendaftaran PPPK 2024: Instruksi Nelson agar Kelulusan Honorer Bisa Maksimal
- Bupati Mengucapkan Selamat kepada Ribuan PPPK & CPNS, Alhamdulillah
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?