Sekali Antar Narkoba Dapat Rp 50 Juta Tapi Masuk Penjara

Sekali Antar Narkoba Dapat Rp 50 Juta Tapi Masuk Penjara
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, saat pres release di lobi utama Polda Jambi, kemarin (7/9). Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Iming-iming upah yang besar terus menggoda para kurir untuk membawa narkoba. Bahkan, dalam sekali mengantarkan sabu, kurir diupah senilai Rp50 juta.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto mengungkapkan, ada tiga kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres jajaran.

"Total barang bukti ada 2,1 Kg narkotika jenis sabu," ujar Brigjen Pol Priyo Widyanto, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Ade Sapari dan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Sinaga.

Kapolda menjelaskan, ada modus baru yang digunakan para bandar untuk memasok sabu. Dimana, mereka melalui jalur laut. Pasalnya, jalur darat sudah sangat ketat.

Satu kurir yang melalui jalur laut yakni Andriman Saputerah (31), diamankan 5 September 2017. Dari tangan warga Taman Batuaji, Kecamatan Segulung Kota, Kecamatan Segulung, Provinsi Kepri ini diamankan barang bukti 1.408,09 gram sabu dengan kualitas terbaik.

"Barang dibawa dari Tanjung Pinang menuju Kualatungkal dan rencana akan dibawa ke Palembang. Penangkapan bekerjasama dengan Polres Tanjab Barat," jelasnya.

"Upahnya Rp 50 juta kalau barang sampai ke Palembang," tambahnya.

Selain itu pihaknya juga mengamankan kurir bernama Hafifuddin (35) dengan barang buktu 306,15 gram sabu. Warga Aceh ini membawa sabu dari Aceh menuju Palembang menggunakan bus.

Iming-iming upah yang besar terus menggoda para kurir untuk membawa narkoba. Bahkan, dalam sekali mengantarkan sabu, kurir diupah senilai Rp50 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News