Sekali Operasi, Polisi Sikat Pengedar Ribuan Obat Terlarang dan Senpi Rakitan
Rabu, 08 Januari 2020 – 17:42 WIB
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana dengan sengaja, menguasai, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa izin, serta tindak pidana mengedarkan dan menjual sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Polisi menangkap dua orang pemegang senpi rakitan ilegal yang juga mengedarkan obat terlarang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Senpi Ilegal Jenis FN Dijual Seharga Rp 10 Juta di Pekanbaru, 4 Orang Pelaku Ditangkap
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Danrem Wira Sakti Kumpulkan Ratusan Senjata Rakitan dari Sisa Konflik, Lihat
- Rutan Salemba Penuh, Dito Mahendra Bakal Dipindah ke Lapas Teroris?
- Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Diundur Pekan Depan