Sekalian Saja DPD Dikembalikan Menjadi Fraksi Utusan Daerah

Sekalian Saja DPD Dikembalikan Menjadi Fraksi Utusan Daerah
Siti Zuhro. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mempertanyakan usulan pemerintah agar rekrutmen anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilakukan lewat tim seleksi.

Pasalnya, kalau memang usulan tersebut bertujuan baik, mengapa tidak sekalian saja lembaga DPD dikembalikan ke model lama. Yaitu, menjadi Fraksi Utusan Daerah di MPR.

"Kalau ‎DPD mau dikembalikan ke bentuk asalnya, tak perlu tanggung-tanggung. Berarti DPD kembali ke asal jati dirinya. Yaitu utusan daerah," ujar Siti Zuhro kepada JPNN.

Namun demikian, wanita yang akrab disapa Mbak Wiwiek ini menilai, kalau memang tujuannya mengembalikan DPD menjadi utusan daerah, maka pembahasannya harus benar-benar serius, dengan kajian yang benar-benar matang.

"Jadi (kalau mau dikembalikan menjadi utusan daerah,red), proses pengembalian itu perlu dibahas serius," ucap Mba Wiwiek.

Untuk diketahui, Forum Utusan Daerah secara resmi menjadi Fraksi Utusan Daerah di MPR, pada 25 November 2000 lalu.

Fraksi Utusan Daerah ‎praktis mulai bekerja pada 1 Januari 2001. Sementara untuk fungsi dan peran konstitusionalnya, mulai diberlakukan pada Sidang Tahunan MPR Agustus 2001.

Mba Wiwiek mengemukakan pandangannya, setelah Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy sebelumnya mengatakan, usulan tentang seleksi para calon senator melalui pansel, datang dari pemerintah. Usulan tersebut kini sedang dibahas di tingkat panitia kerja (panja).(gir/jpnn)

Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mempertanyakan usulan pemerintah agar rekrutmen anggota Dewan Perwakilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News