Sekap Orang, Midi Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara

Sekap Orang, Midi Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Terdakwa Tarmizi alias Midi dalam perkara kejahatan terhadap kemerdekaan orang, karena melakukan penyekapan terhadap Hendriawan (korban), dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Yogi Nugraha dengan hukuman 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (1/8).

Tuntutan tersebut didasari perbuatan terdakwa yang melanggar pasal 333 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, yang mengakibatkan luka-luka berat," terang JPU Yogi dihadapan majelis yang dipimpin Syahrial.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Bernad Nababan, menyatakan untuk menanggapi tuntutan melalui pembelaan (pledoi) tertulis.

"Kami minta waktu satu minggu untuk membuat pledoi tertulis yang mulia," pinta PH terdakwa Bernad, yang juga disetuji oleh peserta sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara terdakwa berawal dari peminjaman uang Rp 50 juta yang dilakukan korban ke terdakwa. Dijanjikan uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu dua jam kemudian, namun tak kunjung ditepati.

Melalui orang kepercayaan terdakwa, korban dijempuk paksa dan dibawa ke rumah Midi. Korban yang sebelumnya menjadi saksi mengaku dipukuli dengan tangan diborgol. Saat itu korban masih berhutang ke Midi Rp 20 juta, namun terdakwa meminta uang kembali sebesar Rp 25 juta.

Jika uang tersebut tidak segera dikembalikan oleh keluarga korban, maka keadaan korban akan lebih tersiksa. Hingga dua hari berselang dari saat korban disekap, keluarga korban bersedia membayarkan uang yang diminta Midi. Korban pun dibawa ke semak-semak hutan di Simpang Dam dan diikat di salah satu pohon oleh orang suruhan Midi.

Terdakwa Tarmizi alias Midi dalam perkara kejahatan terhadap kemerdekaan orang, karena melakukan penyekapan terhadap Hendriawan (korban), dituntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News