Sekap Orang, Midi Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara
Rabu, 02 Agustus 2017 – 03:30 WIB
Namun bukan uang yang diantarkan keluarga korban, melainkan polisi. Korban pun ditemukan dalam keadaan luka-luka serta lebam. Sementara, orang suruhan Midi berhasil melarikan diri. Midi kemudian ditangkap di rumahnya di Kampung Aceh, Februari lalu. (nji)
Terdakwa Tarmizi alias Midi dalam perkara kejahatan terhadap kemerdekaan orang, karena melakukan penyekapan terhadap Hendriawan (korban), dituntut
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi
- KM Alexindo 8 Terbakar di Batam, Konon Inilah Pemicunya