Sekda Sumut Dijebak Anak Buah

Sekda Sumut Dijebak Anak Buah
Sekda Sumut Dijebak Anak Buah

jpnn.com - JAKARTA - Modus mark up pembelian mobil pemadam kebakaran di Pemko Medan yang kini disidang di pengadilan Tipikor, cukup menarik. Muhyan Tambuse, yang pada 2005 menjabat sebagai Sekda Pemprov Sumut, dijebak anak buahnya sendiri yakni Dahlan Hasan Nasution, mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sumut.

Dahlan menyelipkan surat terkait harga mobil Damkar yang dibeli Pemprov Sumut di tumpukan surat-surat di meja kerja Muhyan. Tanpa dibaca terlebih dahulu, surat itu diteken Muhyan.

Surat dari Sekda Provinsi Sumut No.510/875/2005 tanggal 2 Desember 2005 yang ditujukan ke Pemko Medan itu isinya menjelaskan bahwa harga mobil damkar yang dibeli Pemprov Sumut adalah Rp 9 miliar yang dialokasikan di APBD 2005 dan Rp 3 miliar akan ditampung di APBD 2006. Surat resmi dari Pemprov Sumut itu menjadi dasar bagi Pemko Medan untuk membeli damkar dengan harga Rp 12 miliar.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, harga yang dibeli Pemko Medan lebih mahal Rp 3 miliar dibanding yang dibeli Pemprov Sumut yang hanya Rp 9 miliar. Sedang Walikota Medan Abdillah mengatakan, dia berpatokan pada surat resmi Pemprov yang menyebutkan harga yang dibeli Pemprov juga Rp 12 miliar.

Aksi jebakan Dahlan terungkap dalam persidangan di Tipikor Rabu (18/6). Mantan Sekda Propsu Muhyan Tambuse mengaku sudah minta konfirmasi ke Dahlan Hasan Nasution mengenai 'surat kontroversial' itu.

Versi Muhyan, Dahlan mengaku bahwa surat tersebut diselipkan di antara tumpukan surat di meja kerja Muhyan pada malam hari. Alhasil, surat yang tanpa dibaca terlebih dahulu itu akhirnya diteken Muhyan.

"Sambil menangis Dahlan mengakui dia menyelipkan surat tersebut dalam tumpukan surat-surat yang akan saya tandatangani. Itu pengakuan Dahlan ketika saya tanya mengapa surat tersebut ada dalam tumpukan," ujar Muhyan saat memberikan keterangan sebagai saksi kasus pengadaan damkar di Pemko Medan dengan terdakwa Wakil Walikota Medan Ramli, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6).

Sebelumnya, saat menjadi saksi dalam persidangan Walikota Medan pada 28 Mei 2008, Muhyan mengakui  memang surat itu dia yang menandatangani. Hanya saja, sebelum menandatangani, dia mengaku tidak membaca isi surat tersebut.

JAKARTA - Modus mark up pembelian mobil pemadam kebakaran di Pemko Medan yang kini disidang di pengadilan Tipikor, cukup menarik. Muhyan Tambuse,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News