Sekeluarga Siksa Pemuda, Korban Diikat dan Kepala Dibungkus Kresek
Karena itulah, korban akhirnya dilepas sembari diancam agar tidak melaporkan hal tersebut kepada polisi. Namun, Alim tetap melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Widjanarko mengatakan, polisi yang melakukan pengejaran baru berhasil menangkap tiga pelaku. Empat orang lainnya masih diburu. "Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP," katanya.
Versi polisi, Alim tidak melakukan perbuatan itu. Karena itulah, dia tidak mengakui perbuatannya meski dipaksa dan dianiaya. Hanya saja, ketika pemerasan dilakukan oleh sembilan orang itu, Alim berada di lokasi kejadian sehingga dianggap terlibat.
Atas dasar itulah, ketika Nur dan kawan-kawan menemukan Alim, mereka langsung menangkapnya lantaran dianggap menjadi bagian dari pelaku. Tersangka juga berani menganiaya karena meyakini bahwa dia termasuk pelakunya. "Tapi korban bersikukuh kalau dia tidak ikut melakukan, tapi orang lain," ucap Wijanarko. (eko/c6/oni)
SURABAYA - Perbuatan M. Nur, 40, sekeluarga ini benar-benar tidak pantas ditiru. Mereka kompak menganiaya Zainul Alim, 23, warga Bronggalan Sawah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya