Sekjen dan Mantan Deputi KPK Melanggar Kode Etik

Sekjen dan Mantan Deputi KPK Melanggar Kode Etik
Sekjen dan Mantan Deputi KPK Melanggar Kode Etik
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja dan Sekjen KPK  Bambang Sapto Pratomo Sunu telah melanggar kode etik pegawai KPK. Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi, dinyatakan bersih dari dugaan pelanggaran kode etik maupun hukum pidana.

Anggota Komite Etik KPK, Marjono, menyatakan bahwa Komite Etik telah memeriksa empat pegawai KPK sebagai terperiksa terkait tudingan M Nazaruddin. Empat pegawai KPK itu adalah Ade, Bambang, Johan dan penyidik KPK, Roni Samtana.

"Saudara Ade Raharja, oleh Komite Etik dianggap telah melakukan kesalahan pelanggaran ringan atas kode etik pegawai KPK. Putusan ini diambil dengan dua perbedaaan pendapat yang menganggap untuk terperiksa (Ade) sebenarnya yang dilakukannya itu masih dapat diterima," sebut Marjono saat mengumumkan hasil penelusuran Komite Etik.

Demikian pula terhadap Bambang Sapto Pratomo Sunu, yang dinyatakan melangar kode etik. Dari tujuh anggota Komite Etik, tiga di antaranya berpendapat bahwa Bambang masih bisa ditolelir.

JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja dan Sekjen KPK  Bambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News