Sekjen dan Mantan Deputi KPK Melanggar Kode Etik

Sekjen dan Mantan Deputi KPK Melanggar Kode Etik
Sekjen dan Mantan Deputi KPK Melanggar Kode Etik
"Terhadap Sekjen KPK ini Komite Etik juga berpendapat telah terjadi pelanggaran kode etik pegawai. Dari tujuh anggota, tiga mengajukan pendapat berbeda. yang berpendapat bahwa apa yang terjadi dalam perilaku Bambang masih dapat ditolelir oleh kode etik pegawai," sambung Marjono.

Sedangkan Johan Budi sama sekali tidak melanggar kode etik ataupun hukum pidana. "Berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul di dalam wawancara dan sepanjang sepengetahuan Komite Etik, maka saudara Johan Budi diputuskan bebas tidak melakukan pelanggaran hukum pidana maupun kode etik. Putusan ini telah dibuat dengan suara bulat," sebut Marjono.

Terperiksa terakhir adalah penyidik KPK Rony Samtana. "Berdasarkan fakta-fakta yang diterima oleh Komite Etik maka terperiksa juga bebas tidak melakukan pelanggaran kode etik pegawai KPK. Putusan ini juga diambil dengan bulat," imbuhnya.

Seperti diketahui, Komite Etik dibentuk menyusul tudingan NAzaruddin yang mengaku bertemu dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi yang tengah ditangani komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu. Nazaruddin mengaku pernah bertemu dengan Ade Raharja dan Johan Budi, maupun Bambang Sapto. (ara/jpnn)

JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja dan Sekjen KPK  Bambang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News