Kejaksaan Evaluasi Kasus Irzen Octa
Rabu, 05 Oktober 2011 – 16:51 WIB
JAKARTA--Kejaksaan Agung akan mengevaluasi penanganan kasus tewasnya Irzen Okta yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan. Evaluasi dinilai perlu dilakukan, karena sudah hampir 3 bulan sejak dinyatakan lengkap (P21), berkas perkara 5 tersangka penagih utang (debt collector) Citibank tersebut tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
"Segera saya perintahkan Inspektur 2 untuk mengeceknya," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy saat dihubungi wartawan Rabu (5/10).
Kasus terbunuhnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) tergolong pidana biasa, tak serumit kasus korupsi. Sehingga jadi janggal kenapa bisa selama itu untuk menyusun surat dakwaan sejak dinyatakan lengkap pada Juli lalu.
Saat hal ini ditanyakan, Marwan mengaku tak bisa berandai-andai. "Nanti saya cek dulu, kalau inspektur sudah memeriksa baru saya informasikan," ulang mantan JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini.
JAKARTA--Kejaksaan Agung akan mengevaluasi penanganan kasus tewasnya Irzen Okta yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun