Kejaksaan Evaluasi Kasus Irzen Octa

Kejaksaan Evaluasi Kasus Irzen Octa
Kejaksaan Evaluasi Kasus Irzen Octa
JAKARTA--Kejaksaan Agung akan mengevaluasi penanganan kasus tewasnya Irzen Okta yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan. Evaluasi dinilai perlu dilakukan, karena sudah hampir 3 bulan sejak dinyatakan lengkap (P21), berkas perkara 5 tersangka penagih utang (debt collector) Citibank tersebut tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

"Segera saya perintahkan Inspektur 2 untuk mengeceknya," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy saat dihubungi wartawan Rabu (5/10).

Kasus terbunuhnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) tergolong pidana biasa, tak serumit kasus korupsi. Sehingga jadi janggal kenapa bisa selama itu untuk menyusun surat dakwaan sejak dinyatakan lengkap pada Juli lalu.

Saat hal ini ditanyakan, Marwan mengaku tak bisa berandai-andai. "Nanti saya cek dulu, kalau inspektur sudah memeriksa baru saya informasikan," ulang mantan JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini.

JAKARTA--Kejaksaan Agung akan mengevaluasi penanganan kasus tewasnya Irzen Okta yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News