Kejaksaan Evaluasi Kasus Irzen Octa
Rabu, 05 Oktober 2011 – 16:51 WIB
Arif Lukman, Donal Haris Baskara, Henry Waslinton, Humisar Silalahi, dan Boy Yanto Tambunan dinyatakan sebagai tersangka menyusul meninggalnya Irzen di sebuah ruang interogasi di kantor Citibank, Menara Jamsostek, Mampang Prapatan pada Selasa (29/3).
Irzen tewas selepas didesak melunasi utang kartu kredit senilai Rp 68 juta yang membengkak menjadi Rp 101 juta oleh kelima tersangka. Kasus tewasnya Irzen hampir bersamaan dengan terkuaknya pembobolan rekening nasabah Citibank senilai Rp 30 miliar oleh Senior Relationship Citibank, Inong Malinda Dee.
Persidangan terhadap Inong saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(pra/jpnn)
JAKARTA--Kejaksaan Agung akan mengevaluasi penanganan kasus tewasnya Irzen Okta yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa