Kejaksaan Evaluasi Kasus Irzen Octa

Kejaksaan Evaluasi Kasus Irzen Octa
Kejaksaan Evaluasi Kasus Irzen Octa
Arif Lukman, Donal Haris Baskara, Henry Waslinton, Humisar Silalahi, dan Boy Yanto Tambunan dinyatakan sebagai tersangka menyusul meninggalnya Irzen di sebuah ruang interogasi di kantor Citibank, Menara Jamsostek, Mampang Prapatan pada Selasa (29/3).

Irzen tewas selepas didesak melunasi utang kartu kredit senilai Rp 68 juta yang membengkak menjadi Rp 101 juta oleh kelima tersangka. Kasus tewasnya Irzen hampir bersamaan dengan terkuaknya pembobolan rekening nasabah Citibank senilai Rp 30 miliar oleh Senior Relationship Citibank, Inong Malinda Dee.

Persidangan terhadap Inong saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(pra/jpnn)

JAKARTA--Kejaksaan Agung akan mengevaluasi penanganan kasus tewasnya Irzen Okta yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News