Sekjen Gelora Mahfuz Sidik Setuju Pilkada 2022 dan 2023 Ditarik Serentak ke 2024
Jumat, 29 Januari 2021 – 17:28 WIB

Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik. Foto: dokumen jpnn.com/Ricardo
Hal itu seperti termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan atau langsung disatukan pada 2024. (ast/jpnn)
Sekjen Gelora Mahfuz Sidik mengusulkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2022 dan 2023 dimundurkan ke 2024. Pelaksanaan itu dilaksanakan secara bersamaan dengan Pileg dan Pilpres 2024.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024