Sekjen Kemendagri Sebut Desentralisasi Jadi Strategi Menjaga Keutuhan NKRI

Suhajar menyebutkan wewenang yang diserahkan kepada daerah, yakni meliputi 32 urusan konkuren.
Dia merincikan urusan tersebut terdiri dari urusan konkuren wajib yang memiliki pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar.
Selain itu, urusan konkuren juga terbagi menjadi konkuren pilihan.
“Jadi ada 32 urusan pemerintahan yang menurut UU (Nomor) 23 (Tahun) 2014 sebagian diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, misalnya pendidikan, SD, SMP, TK, dan PAUD menjadi kewenangan kabupaten/kota," paparnya.
Sementara itu, lanjut dia, SMA dan SLB ini menjadi tanggung jawab gubernur, pemerintah provinsi.
"Sekolah perguruan tinggi itu tanggung jawab pemerintah pusat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Suhajar menjelaskan tentang otonomi simetris dan asimetris.
Menurutnya, simetris merupakan kebijakan otonomi yang diterapkan secara seragam kepada seluruh daerah di Indonesia.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro memaparkan strategi dalam menjaga keutuhan NKRI melalui kebijakan desentralisasi kepada peserta Suspinjemmenhan
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025