Sekjen Kemendagri Sebut Desentralisasi Jadi Strategi Menjaga Keutuhan NKRI
Suhajar menyebutkan wewenang yang diserahkan kepada daerah, yakni meliputi 32 urusan konkuren.
Dia merincikan urusan tersebut terdiri dari urusan konkuren wajib yang memiliki pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar.
Selain itu, urusan konkuren juga terbagi menjadi konkuren pilihan.
“Jadi ada 32 urusan pemerintahan yang menurut UU (Nomor) 23 (Tahun) 2014 sebagian diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, misalnya pendidikan, SD, SMP, TK, dan PAUD menjadi kewenangan kabupaten/kota," paparnya.
Sementara itu, lanjut dia, SMA dan SLB ini menjadi tanggung jawab gubernur, pemerintah provinsi.
"Sekolah perguruan tinggi itu tanggung jawab pemerintah pusat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Suhajar menjelaskan tentang otonomi simetris dan asimetris.
Menurutnya, simetris merupakan kebijakan otonomi yang diterapkan secara seragam kepada seluruh daerah di Indonesia.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro memaparkan strategi dalam menjaga keutuhan NKRI melalui kebijakan desentralisasi kepada peserta Suspinjemmenhan
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat