Sekjen Kemenhub: Ojek Sebaiknya Diatur Pemda

Sekjen Kemenhub: Ojek Sebaiknya Diatur Pemda
GoJek.

Dari sisi kemacetan lalu lintas, semakin kecil kendaraan yang digunakan untuk mobilitas masyarakat, semakin tidak efisien penggunaan ruang lalu lintasnya.(chi/jpnn)

 


Angkutan roda dua (ojek) konvensional dan online sebaiknya tidak diatur secara resmi oleh Undang Undang, melainkan Pemerintah Daerah dan instansi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News