Sekjen Kemenhub: Ojek Sebaiknya Diatur Pemda
Jumat, 07 April 2017 – 04:13 WIB
Dari sisi kemacetan lalu lintas, semakin kecil kendaraan yang digunakan untuk mobilitas masyarakat, semakin tidak efisien penggunaan ruang lalu lintasnya.(chi/jpnn)
Angkutan roda dua (ojek) konvensional dan online sebaiknya tidak diatur secara resmi oleh Undang Undang, melainkan Pemerintah Daerah dan instansi
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Sekjen Kemendagri Ungkap Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemda Berdasarkan LPPD