Sekjen Kemnaker: Bukan Masanya Lagi Membedakan Jabatan Struktural dan Fungsional
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan restrukturisasi organisasi dengan mengubah sejumlah jabatan struktural menjadi fungsional.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi berharap perubahan ini menjadi motivasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya untuk selalu belajar menjadikan kinerja sebagai target pencapaian.
Anwar mengatakan restrukturisasi ini merupakan bagian dari upaya menerapkan reformasi birokrasi. Salah satu tujuannya menciptakan sumber daya manusia (SDM) ASN Ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional.
Menurut Anwar, bukan masanya lagi terlalu membedakan jabatan struktural dengan fungsional.
Dia menegaskan semua memiliki beban, tanggung jawab yang sama.
“Semua dituntut akuntabilitas yang sama," tegas Anwar usai melantik Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Pejabat Fungsional Dosen di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (18/3).
Anwar berpesan kepada pejabat fungsional mediator yang baru dilantik bahwa untuk selalu belajar dan mengembangakan kemampuan karena tantangan ketenagakerjaan ke depan makin kompleks.
Karena itu, kata Anwar, menjadi bagian sangat penting untuk menunjukkan menjadi orang yang mau belajar. Dia menyatakan bahwa orang yang mau belajar bersama itu adalah ciri dari sebuah organisasi yang tumbuh dan berkembang.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan restrukturisasi ini merupakan bagian dari upaya menerapkan reformasi birokrasi. Salah satu tujuannya menciptakan SDM ASN Ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional.
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua