Sekjen Kemnaker Meyakini Perpu Cipta Kerja Solusi Hadapi Dinamika Ekonomi Global
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi meyakini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat menjadi solusi Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Perpu Cipta Kerja juga diyakini mampu menjadi payung hukum bagi pengembangan investasi serta menciptakan lapangan kerja.
Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat menyampaikan sambutan dan membuka Pembinaan Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (17/2).
Kegiatan ini bertemakan 'Perppu 2 Tahun 2022: Solusi dalam Mengantisipasi Dampak Dinamika Global dan Kepastian Hukum'.
"Kita harus melihat bahwa Perpu Cipta Kerja ini adalah sebuah ikhtiar kita untuk mencari solusi dalam mengantisipasi dampak dinamika global dan kepastian hukum," kata Anwar Sanusi.
Sekjan Anwar juga menyampaikan komunitas hukum di lingkungan Kemnaker maupun unit teknis hukum di kementerian atau lembaga diharapkan dapat memahami Perpu Cipta Kerja secara utuh.
"Sehingga teman-teman komunitas hukum dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Perpu Cipta Kerja, khususnya substansi ketenagakerjaan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Sekjen Anwar kembali menyampaikan apresiasi pemerintah kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah menyetujui Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi meyakini Perpu Cipta Kerja bisa menjadi solusi menghadapi dinamika ekonomu global
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Menaker Ida Fauziyah: Saya Senang Terima Info Lulusan BBPVP Bekasi Diminati Industri
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- BRI Sambut Baik Kenaikan Suku Bunga Acuan, Tetap Optimistis Kredit Tumbuh 2 Digit