Sekjen KNTI: Perizinan di Sektor Kelautan dan Perikanan menyisakan Banyak Masalah

Sekjen KNTI: Perizinan di Sektor Kelautan dan Perikanan menyisakan Banyak Masalah
Fraksi Partai Hanura DPR RI mengadakan Focus Group Discussion bertema Menimbang Ulang Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tentang Moratorium SIPI dan SIUP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3). Foto: Hanura

Menurut Iin, salah satu indikator untuk melihat kerja nyata KKP selama ini adalah masalah perizinan sebab dapat dilihat secara kasat mata.

“Menteri Susi dan jajarannya menjawab persoalan tersebut sedemikian luar biasa, dengan mengeluarkan data dan berbagai akrobat politik, namun faktanya hingga hari ini perizinan di sektor kelautan dan perikanan masih menyisakan banyak masalah,” jelas Rohimin.

Lebih lanjut dia menjelaskan, masalah perizinan seringkali yang disorot adalah soal perizinan perahu nelayan di atas 30 GT yang menjadi kewenangan KKP, baik dari sisi ruwetnya proses perizinan, lamanya waktu, hingga rendahnya pelayanan KKP dalam menerbitkan surat sakti untuk melaut.

Padahal untuk perahu yang dibawah 30 GT yang menjadi kewenangan Provinsi dan kabupaten juga masih menyisahkan sejumlah persoalan antara lain, tumpang tindihnya aturan perundangan-undangan, keterbatasan petugas dan lokasi, pengurusan pra PTSP, dan online singel submission (OSS).

Untuk itu kata Rohimin, terkait dengan permsalahan-permasalahan ini ada beberapa solusi yang perlu dilakukan. Di antaranya mendekatkan pelayanan, menambah petugas yang melayani berbagai pengurusan dokumen perizinan, melibatkan nelayan atau masyarakat dengan cara membuat pelatihan dan petugas perizinan.

Selain itu, menyederhanakan segala proses pembuatan dokumen untuk pengurusan izin, nelayan diberikan waktu yang cukup hingga enam bulan untuk menyiapkan segala dokumen perizinan namun dalam jangka waktu tersebut nelayan tetap diperbolehkan melaut.

DPR RI juga harus melakukan sinkronisasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih yang saling berbenturan satu sama lain, dan harus ada kepastian hukum dalam hal pelarangan alat tangkap nelayan yang merusak lingkungan.(fri/jpnn)


Menteri Susi dan jajarannya menjawab persoalan tersebut sedemikian luar biasa, dengan mengeluarkan data dan berbagai akrobat politik, namun faktanya hingga hari ini perizinan di sektor kelautan dan perikanan masih menyisakan banyak masalah


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News