Sekolah Berutang Ratusan Juta Bayar Gaji GTT dan PTT

Sekolah Berutang Ratusan Juta Bayar Gaji GTT dan PTT
PERJUANGKAN NASIB: Guru tidak tetap (GTT)/pegawai tidak tetap (PTT) mempertanyakan nasibnya ketika pengelolaan SMA/SMK beralih ke tangan Pemprov Jatim di kantor Diknas Kota Surabaya, Oktober lalu. Foto Umi Hany Akasah/Radar Surabaya/JPNN.com

”Nanti pasti ada jalan keluarnya (pembayaran utang, Red). Kami tidak punya pikiran  narik  ke siswa” kata dia.

Hal yang serupa dilakukan Kepala SMKN 12 Abdul Rofiq. Ia harus meminjam koperasi  sekolah lebih dari Rp 130 juta.

Itu digunakan untuk membayar 30 gaji GTT dan 16 PTT yang menjadi tanggungan  sekolah.

Seorang GTT menerima gaji sebesar Rp 2,9 juta dan PTT Rp 2,7 juta.

Dia mengaku, sebelumnya para guru dimintai pengertiannya jika gaji dicairkan  sedikit  terlambat.

Beruntung, GTT dan PTT di sekolahnya bisa memahami situasi yang ada.

”Baru Senin (7/11) kami bayarkan gajinya. Tapi sudah dibayar penuh, tidak dikurangi sama sekali,” terang Rofiq.

(no/JPG)


JPNN.com SURABAYA - Pembelakuan Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2014 tentang pengelolaan SMA/SMK di tangan pemerintah provinsi berdampak pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News